WEB CONTENT
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya. Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini.
Bagi pengguna internet aktif, CMS mungkin sudah tidak terdengar asing lagi. CMS atau Content Management System adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengelola dan memfasilitasi proses pembuatan, pembaharuan, dan publikasi content secara bersama (collaborative content management) di suatu web.Content mengacu pada informasi dalam bentuk teks, grafik, gambar maupun dalam format-format lain yang perlu dikelola dengan tujuan memudahkan proses pembuatan, pembaharuan, distribusi, pencarian, analisis, dan meningkatkan fleksibilitas untuk ditransformasikan ke dalam bentuk lain. Terminologi CMS sendiri cukup luas, di antaranya mencakup software aplikasi, database, arsip, workflow, dan alat bantu lainnya yang dapat dikelola sebagai bagian dari mekanisme jaringan informasi suatu perusahaan maupun global.
Dengan adanya CMS yang terintegrasi dengan sebuah Website akan memberikan suatu nilai lebih yang akan meningkatkan fungsionalitas dan fleksibiltas dari Web Site tersebut, terlebih pada Website yang tujuan pemanfaatannya sebagai media promosi dan membangun citra konsumen, dimana kontinuitas dan inovasi dalam pemasaran produk-produk secara berkala dan berkesinambungan sebagai suatu hal yang memegang peranan penting dalam tercapainya target pemasaran.
CMS (Content Management System) adalah aplikasi web yang siap pakai. Ini merupakan istilah untuk pemilik website mengupdate websitenya tanpa bantuan pengembang web. Yang dilakukan Pengembang web hanya installasi awal dan konfigurasi awal saja. Selanjutnya untuk pengisian artikel, gambar, dan konten-konten lainnya bisa dilakukan oleh pemilik website tanpa harus mengetahui kode-kode HTML ataupun pemrograman web seperti PHP atau ASP .NET
Berikut adalah beberapa CMS Gratis (Free) yang memang sudah banyak dipakai atau memiliki banyak komunitas antara lain:
Drupal (http://drupal.org)
Drupal adalah sebuah perangkat lunak sistem manajemen konten yang bebas dan terbuka yang di distribusikan dibawah lisensi GPL, Pengembangan dan perawatannya dilakukan oleh ribuan komunitas pengguna dan pengembang di seluruh dunia.
Drupal dapat digunakan untuk membangun:
Portal Web Komunitas
Situs Diskusi
Website Perusahaan
Aplikasi Internal
Website Personal atau Blog
Aplikasi Komersial E-Commerce
Kumpulan Sumber Informasi
Situs Jaringan Sosial
Website Multi Bahasa
Mambo (http://source.mambo-foundation.org)
Sebuah Sistem Manajemen Konten (Content Management System, CMS) open source yang digunakan untuk menciptakan dan mengelola situs web dari yang paling sederhana sampai aplikasi perusahaan yang paling kompleks sekalipun. Mambo dikenal mudah untuk diinstal, gampang dikelola dan memiliki kapabilitas yang tinggi.
Joomla (http://joomla.org)
Sistem Manajemen Konten (SMK atau CMS) yang bebas dan terbuka (free opensource) ditulis menggunakan PHP dan basisdata MySQL untuk keperluan di internet maupun intranet. Joomla pertamakali dirilis dengan versi 1.0.0. Fitur-fitur Joomla! diantaranya adalah sistem caching untuk peningkatan performansi, RSS, blogs, poling, dll. Joomla! menggunakan lisensi GPL.
WordPress (http://wordpress.org)
Sistem CMS Wordpres mungkin yang paling digemari para blogger newbie hingga expert dalam pengembangan blog personal saat ini, selain karena kemudahan (user friendly) juga karena dukungan optimalisasi SEO. Selain itu ada banyak plugins yang dapat dimanfaatkan untuk membangun sebuah situs.
Kunjungi pula arcanerain7.blogspot.com
Berikut adalah contoh video tutorial membuat web content menggunakan CMS
Aspek Hukum Dalam Penggunaan Internet
Hukum Cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw" . Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber:
Penipuan Komputer (computer fraudulent)
- Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
- Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
- Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
- Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
- Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
- Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
- Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
- Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
- Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
- Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
- Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
- Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
- Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
- Memasukkan transaksi tambahan
- Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
- Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [3]:
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
Aspek Hukum Dalam Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi .
- Aspek Hak Cipta[sunting
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
- Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
- Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
- Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
- Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber[sunting | sunting sumber]
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
- Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
- Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
- Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Etika dalam menggunakan internet
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu:
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua, atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya.
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong. Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Prinsip dan Serangan pada WEB
Prinsip dan Serangan Web
macam prinsip-prinsip yang di gunakan dalam website adalah sebagai berikut:
Pertama adalah Metaphore yaitu dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
Kedua adalah Clarity yaitu dimana dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
Ketiga adalah Consistency yaitu konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
Keempat adalah Alignment yaitu merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web tersebut.
Kelima adalah Proximity yaitu persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
Keenam adalah Contrast yaitu masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau pengunjung website tersebut.
Dengan melihat keenam prinsip diatas tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan website itu sendiri.Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun dengan baik, kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.
Berikut ini contoh dari beberapa serang terhadap WEB:
XSS – Cross Side Scripting
Metode XSS ini pernah diulas di edisi ke-2 buletin Geek Factor kita ini. Secara prinsip, XSS menyisipkan sebuah tag-tag HTML khusus kedalam sebuah situs.

Tag-tag ini dapat dimasukkan kedalam server melalui mekanisme HTML FORM yang valid. Ini khususnya dapat terjadi ketika web developer dari situs tersebut lengah akan kemungkinan timbulnya serangan ini. Begitu tag tersebut berhasil disisipkan, maka ketika situs tersebut menampilkan data yang telah tercemar oleh script XSS tadi maka akan timbul beberapa resiko seperti:
- User session yang dibajak. Ini memungkinkan attacker menyamar sebagai user tersebut.
- Pencurian data-data user, khususnya login dan password.

Bagi web developer, untuk mencegah serangan XSS sebetulnya mudah saja. Setiap input yang diterima melalui HTML FORM harus diperiksa apakah mengandung tag-tag yang dapat dianggap berbahaya. Tag itu lalu dibuang sebelum menyimpan datanya kedalam server. Penulis sarankan untuk membaca edisi ke-2 karena disana XSS diulas secara lebih mendetail.
DoS dan DDoS
DoS adalah singkatan dari Denial of Service. Ini merupakan serangan paling dasar tetapi cukup efektif jika situs yang menjadi target tidak terproteksi akan serangan ini.

Prinsip dari serangan ini adalah untuk membuat server situs yang menjadi target sangat sibuk melayani “permintaan” dari attacker sedemikian sehingga sumber daya (resources) yang dimiliki oleh server tersebut menjadi tersaturasi. Sumber daya ini berupa CPU time, bandwidth yang tersedia, multi-threaded service. Ketika sumber daya itu disedot hanya untuk melayani “permintaan” dari attacker, server tidak dapat lagi menerima permintaan dari pengguna lain yang sebetulnya sah dan akhirnya permintaan yang sah tersebut ditolak (rejected). Inilah yang menjadi alasan serangan ini disebut Denial Of Service.
Beberapa metode serangan DoS yang umum adalah:
- traffic flooding, yaitu membanjiri suatu jaringan dengan massive data stream sehingga jaringan tersebut menjadicongested. Ketika jaringannya menjadi penuh, user lain yang sebetulnya sah menjadi tidak dapat lagi berkomunikasi dengan server. Kalaupun aksesnya diperoleh, proses komunikasinya menjadi sangat sangat lambat dan sering terputus (timeout).
- request flooding, yaitu membanjiri suatu server dengan massive request yang membuatnya menjadi sangat sibuk. Perlu diketahui bahwa setiap server, seperti HTTP Server, memiliki jumlah maksimum thread yang bisa di-fork saat muncul request. Ketika jumlah maksimum ini tercapai, maka server untuk sementara waktu tidak bisa lagi menerima request/permintaan. Attacker yang memastikan bahwa server selalu mencapai titik maksimum ini, atau paling tidak mendekati sehingga performannya drop dengan drastis.
Karena DoS merupakan serangan yang bersumber dari satu komputer saja, maka dibutuhkan sistem yang cukup kuat untuk membanjiri server yang menjadi target. Selain itu, karena sumbernya dari satu komputer saja, ini berarti web administrator target dapat dengan mudah mencegat masuknya serangan dengan mem-blok IP komputer attacker.

Untuk lebih meningkatkan daya dobrak dan daya serang dari DoS, maka kemudian dikembangkan teknik yang disebut DDoS (Distributed Denial of Service). Jika serangan DoS dilakukan oleh satu buah komputer saja, maka pada DDoS ada banyak komputer yang berpartisipasi didalam melakukan serangan ke server target.

Jadi DDoS dapat dianggap sebagai sebuah serangan DoS yang terkoordinasi dari beberapa attacker. Komputer attacker ini dapat berupa komputer yang memang didedikasikan mandiri untuk melakukan DoS ini ataupun komputer yang disebut sebagai “Zombie”, yaitu komputer yang dipaksa untuk berpartisipasi pada serangan DDoS. Biasanya komputer menjadi Zombie ketika terinfeksi oleh malware DDoS yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh para attacker tadi. Hampir semua sistem operasi yang ada saat ini dapat “dibajak” untuk menjadi Zombie, seperti Microsoft Windows dan beberapa varian dari LINUX.
Komputer zombie juga membawa dampak negatif bagi pemiliknya karena dia akan merasa jaringan internet miliknya menjadi lambat dan tersaturasi. Beberapa contoh Serangan DoS lainnya adalah:
- Buffer Overflow: mengirimkan data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP yang berukuran sangat besar.
- Teardrop: mengirimkan paket IP dengan nilai offset yang membingungkan.
- Smurf: mengirimkan paket ICMP bervolume besar dengan alamat host lain.
Etika Dalam Membuat Web:
Dalam membuat web kita tentunya harus mengetahui etika yang ada dan juga prinsip yang ada.
prinsip-prinsip yang di gunakan dalam Desain website adalah sebagai berikut:
- Pertama adalah Metaphore yaitu dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
- Kedua adalah Clarity yaitu dimana dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
- Ketiga adalah Consistency yaitu konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
- Keempat adalah Alignment yaitu merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web tersebut.
- Kelima adalah Proximity yaitu persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
- Keenam adalah Contrast yaitu masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau pengunjung website tersebut.
Dengan melihat keenam prinsip diatas tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan website itu sendiri. Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun dengan baik, kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.
Kesimpulan:
Jadi,dalam dunia teknologi yang sedang berkembang ini semua informasi bisa kita dapatkan darimana saja .tetapi, kita sebagai pencari informasi jangan asal mengambil apa yang suda orang lain sebarkan dan mengklaimnya sebagai hak milik itu sangatlah tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan permasalahan .Sebaiknya kita membeirtahu sumbernya untuk menghormati orang yang sudah lebih dahulu memberitahukannya.Lalu sekarang ini banyak sekali serangan-serangan terhadap web seseorang ,kita harus lebih berhati-hati .sehingga web yang sudah susah payah kita bangung tidak hilang ataupun rusak.
Terimakasih kepada narasumber yang mau berbagi informasinya:







.jpg)



.jpg)
