Pengertian
Badan Usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti
mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya
sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas
nanti dibagian paling bawah.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk
dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan
akan tenaga kerja.
- Organisasi
Internal.
- Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas
jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut
diantaranya:
- Tipe
dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan
lain-lain.
- Luas
dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal
yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem
pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi
dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka
waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan
yang direncanakan.
Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada
di Indonesia
·
Di bagian bawah ini
adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai
berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua
modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam,
diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan
untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang
sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama
seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu
pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun
status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual
sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh
pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari
Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk
mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan
pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus
sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi
Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun
didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang
diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara
membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat
nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta
waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan
Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2
(dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif
dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka
yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif
yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang
perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap
modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi
atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya
hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu
PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang
dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti
misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka
adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum,
PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan
usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi:.
·
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi
kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor
lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
·
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai
ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal
Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat
beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip
yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin
tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi :
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan
pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman
Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen
lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan
adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah
terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar
Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI TENDER
Sebuah proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan
proyek. Berikut makanisme cara mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/
menjual produk TI.
1.
Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan
untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin
menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta
tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.
kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor
pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan
domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari
pada masing-masing pengumuman lelang.
3.
Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari
koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik
masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga
bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.
Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus
disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam
pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan
lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang
tender.
6.
Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja
sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika
didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan
dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan
jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta
lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai
peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah
sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang
tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan
harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan
harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena
kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang
untuk mendapatkan harga termurah.
9.
Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa,
dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan
persyaratan tender.
10. Jika terpilih atau
mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan
spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah
mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek
berikutnya.
Sumber :
